UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

Menurut Setiawan, kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.

UMP Jabar, lanjut dia, pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31 ditambahkan 7,88 persen atau Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 penjumlahan tersebut menjadi Rp.1.986.670.17.

Baca Juga:  Pemberhentian Direktur Keuangan PDAM Purwakarta, Ada yang Janggal?

“Memutuskan dan menetapkan yang besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17,” ucapnya.

Dia menjelaskan, penetapan UMP Jabar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menenaker) nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP Tahun 2023. (Red)

Baca Juga:  Cucun Ahmad Syamsurija Raih Gelar Doktor, Cak Imin: Saya Bangga!