JABARNEWS │ SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi DPRD Subang pada tahun 2021 yang bersumber dari dana Bantuan Desa.
Tak hanya menahan seorang mantan petinggi partai, pihak kejaksaan juga telah memeriksa seorang anggota DPRD Subang.
Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui, dana aspirasi senilai Rp200 juta itu disalurkan melalui Pemdes Sumbersari, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Dalam kasus ini, Akhmad Adi menegaskan, pihaknya sudah menetapkan seorang mantan petinggi partai berinisial YSM. Sementara untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa salah seorang anggota DPRD Subang. Namun ia enggan menyebutkan nama wakil rakyat tersebut.
“Ada anggota dewan yang di BAP,” ucap Akhmad Adi kepada wartawan,Selasa (6/9/2022).
Untuk tersangka YSM, kata Akhmad Adi, sudah menjalani penahanan sejak tanggal 30 Agustus 2022 lalu. Tersangka akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.