Dari hasil pemeriksaan tim penyidik kejaksaan, tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan desa atau dana aspirasi dewan di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden tahun anggaran 2021.
Tersangka selaku pemohon bantuan keuangan khusus yang diperuntukan untuk Majelis Ta’lim di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang sebesar Rp200 juta. Dalam faktanya, Majelis Taklim tersebut fiktif. (red)