Ungkap Kasus Minyakkita Palsu di Bandung, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Minyakita
Ilustrasi penimbunan Minyakita. (Foto: CNBC).

JABARNEWS BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek Minyakita palsu di wilayah Bandung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pedagang berinisial DR yang diduga menjual minyak curah dalam kemasan bermerek Minyakita tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Jabar Siber Hoaks: Pemilu 2024 Bisa Picu Penyebaran Berita Bohong

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dengan cara mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode yang dipalsukan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jabar Rabu 31 Mei 2023

“Tersangka DR, pemilik PT Dhanati Surya Mandiri, memproduksi serta mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita tanpa izin yang sah di bidang perdagangan,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:  IKM Capai 99 Persen, Pengadilan Tinggi Bandung Terima 26.067 Perkara Selama 2023