Dengan aksi ini, DR diketahui meraih keuntungan jutaan rupiah. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 50 krat minyak curah merek Minyakita dalam kemasan 850 ml, 133 krat kemasan 750 ml, serta satu unit mobil pick-up.
Selain itu, terdapat sejumlah bahan produksi seperti tutup botol, pak berisi botol kemasan, dan botol bekas.
Berdasarkan keterangan Budi, satu krat minyak goreng ukuran 750 ml dijual seharga Rp 163.000, sementara ukuran 850 ml dijual Rp 176.000. Keuntungan yang dihasilkan dari produksi mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per 7 ton minyak goreng.
Pelaku kini menghadapi tuntutan hukum dengan Pasal 24 Undang-Undang Perdagangan Nomor 24, yang mengancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Budi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng. Ia menyarankan agar konsumen memeriksa barcode pada kemasan untuk memastikan keaslian produk. Jika barcode tidak terdaftar, produk tersebut dapat dipastikan sebagai produk palsu. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News