Untung hingga Ratusan Juta, Ternyata Begini Cara Pelaku Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi. (Foto: Humas Polda Jabar).

Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar Rp150 juta rupiah

Dari pengungkapan tersebut diamankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Baca Juga:  Bogor Banjir, Jakarta dan Tangerang Diminta Siaga

“Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pilih Gabung dengan PPP, Demokrat Tolak Koalisi dengan PKS

Selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Turun Sekitar 850 Ribu Balita, Ini Datanya