Namun demikian, Surawan menegaskan, pihaknya perlu mendalami motif pelaku. Disebutkan setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Surawan menjelaskan, barang-barang tersebut diambil setelah I membunuh Didi dan menguburkan jasadnya di bawah lantai keramik dapur dengan kedalaman 50 cm.
“Tersangka setelah melakukan pembunuhan juga mengambil barang-barang berharga milik korban, antara lain ada sepeda motor, sertifikat rumah, kemudian ada telepon genggam,” jelas Surawan.
Lebih lanjut, tersangka I mengakui bahwa ia menggunakan besi tumpul untuk menghabisi nyawa korban. Namun, polisi belum merincikan secara detail cara I melakukan pembunuhan.
“Dari keterangan tersangka (dihabisi) pakai besi tumpul, sementara kami menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka I yang ditangkap di daerah Cianjur akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kasus ini menjadi sorotan publik atas kekejaman dan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News