Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen!

Upah minimum
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. (Foto: Istimewa)

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga:  Soal Kenaikan UMP dan UMK, Disnakertrans Jabar Bilang Begini

“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy. (Red)

Baca Juga:  Bangunan Baru Puskesmas Plered Purwakarta Terbengkalai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News