Sehingga hal tersebut disampaikan langsung dalam rapat bersama dinas terkait dan DPRD Cianjur.
“BPN Cianjur belum pernah menerbitkan rekomendasi peruntukan teknis (Pertek) untuk tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun. Kami menduga pengusaha belum mengurus izin sama sekali karena lahan berdiri di atas tanah sawah di sepadan pantai,” tandasnya. (Red)