Usai Divonis Bersalah, Anak Bupati Majalengka Langsung Bebas

JABARNEWS | MAJALENGKA – Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Majalengka dalam sidang putusan kasus penganiayaan dan kelalaian di PN Kelas II Majalengka, Senin (30/12/2019).

Meski demikian vonis yang dijatuhkan hakim tak membuat Irfan harus mendekam di penjara alias bebas karena vonis sudah habis dipotong masa tahanan. INA sendiri ditahan pada Sabtu (16/11/2019).

Baca Juga:  Purwakarta Diguncang Gempa Berkekuatan 3,4, Masyarakat Sempat Panik

Majelis hakim memvonis Irfan bersama dua rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin hukuman 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan.

Irfan dan kedua rekannya terbukti melanggar pasal alternatif 360 ayat 2 dari Pasal 170 ayat 1. Ketiganya terseret kasus ini setelah terjadi insiden penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

“Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaian) sehingga menyebabkan sakit sementara terhadap. Dua, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa 1 bulan 15 hari,” kata Hakim Ketua, Eti Koerniati saat membacakan putusan, dilansir dari laman Kumparan.com.

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Ribuan Kendaraan di Purwakarta Lakukan Uji KIR

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2 bulan penjara dikurangimasa tahanan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menyita dan mencabut izin kepemilikan senjata atas nama Irfan Nuralam berupa senjata api jenis pistol NLXS X6SR yang menggunakan peluru karet berkaliber 9 mm untuk dimusnahkan serta membayar denda sebesar Rp4.500.

Baca Juga:  Lokasi Judi Tembak Ikan Digrebek Polres Asahan, Satu Orang Diamankan

Dalam pembacaan putusannya hakim ketua menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi. Serta terdakwa dianggap koooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. (Red)