JABARNEWS │ BOGOR – Polres Bogor telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan dua anggotanya yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan tersebut diambil menyusul insiden kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa M (52), korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bogor.
“Sudah dimutasi, itu jadi salah satu hukuman terhadap personel yang tidak profesional,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/11).
Menurut Fitra, dua anggota yang terkena sanksi adalah satu anggota dari Polsek Parungpanjang dan satu anggota dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Sementara itu Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, turut meminta maaf atas kasus yang sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial tersebtu.
“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas tindakan anggota kami. Saya akan melaksanakan tugas dengan maksimal dan tetap terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.