Usai Kericuhan Unjuk Rasa, Satu Anggota GMBI Serahkan Diri ke Polisi

Anggota Gerakan Maysarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyerahkan diri. (Istimewa)

Adapun inisial dari ke-12 tersangka FR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca Juga:  Buntut Kericuhan, Polda Jawa Barat Tetapkan Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka

“Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” katanya. (Yan)

Baca Juga:  Polri Masih Cari Korban Gempa Cianjur Yang Hilang