JABARNEWS │ SUBANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap peran masing-masing dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kelima tersangka, yakni Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), M Ramdanu (keponakan korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (putra dari Mimin dan Yosep), memiliki peran yang berbeda dalam pelaksanaan niat jahat mereka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, tersangka utama Yosep Hidayah memiliki peran kunci sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Yosep bertanggung jawab untuk mengakhiri nyawa kedua korban, Tuti dan Amalia.
Rekonstruksi kejadian pada Rabu (22/11/2023) mengungkap bahwa Yosep terlebih dahulu mengeksekusi Tuti di ruang tamu. Setelah itu, Amalia yang terbangun langsung diamankan oleh Arighi dan Abi. Mimin, istri kedua Yosep, kemudian memandikan kedua jenazah.
“Motifnya sudah tergambar ketika Yosep meminta bantuan Danu di warung pecel lele, beberapa jam sebelum pembunuhan kedua korban,” ungkap Surawan.