Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, secara hukum pelaku dan korban masih berstatus suami istri. Namun dalam proses bercerai.
“Mereka juga sudah pisah rumah. Jadi tersangka menolak cerai dengan korban,” ujar AKBP Imron di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (5/12).
Aksi penyiraman itu, dilakukan tersangka di daerah tempat tinggal korban. Keduanya sempat bertemu di salah satu sudut jalan sebelum aksi penyiraman terjadi.
Di lokasi tersebut, mereka sempat ngobrol berdua. Beberapa saat kemudian, terjadilah aksi penyiraman air keras oleh pelaku kepada korban. “Di mana air keras itu informasi yang didapatkan dibeli secara online,” jelas Imron.
Akibat terkena air keras, korban mengalami luka parah di bagian wajah, badan, dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Al Ihsan, Kabupaten Bandung.
“Tiga bagian yang mengalami luka sangat seriu dan berat. Masih dirawat di RS Al Ihsan di daerah Baleendah, tersangka sudah ditahan di Polsek Padalarang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP. “Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara,” tuturnya. (red)