Ustaz Cabul di Kuningan Berbuat Bejat kepada 8 Santri

Ilustrasi – Pencabulan (Shutterstock)

Dalam aksinya, tersangka melakukan perbuatan bejat dengan cara mencium, meraba serta memegang alat kelamin korban. Tersangka juga mengakui pencabukan itu dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga:  Soal Kasus Hubungan Sesama Jenis Antar Pelajar di Kuningan, Ini Respon Pj Gubernur Jabar

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. 

Atas laporan tersebut, petugas langsung menangkap AH di lokasi pesantren di Kuningan, Jawa Barat. Ustaz cabul itu pun tak bisa berkutik.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Jawa Barat Bakal Pertajam Isu Perkotaan di Urban 20

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut serta meminta keterangan pelaku mengenai kemungkinan adanya korban lain,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga:  Lima Simpatisan Mas Bechi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.