Dalam aksinya, tersangka melakukan perbuatan bejat dengan cara mencium, meraba serta memegang alat kelamin korban. Tersangka juga mengakui pencabukan itu dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban.
Atas laporan tersebut, petugas langsung menangkap AH di lokasi pesantren di Kuningan, Jawa Barat. Ustaz cabul itu pun tak bisa berkutik.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut serta meminta keterangan pelaku mengenai kemungkinan adanya korban lain,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin 3 Januari 2022.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.