JABARNEWS | DEPOK – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasa santriwati di Kota Depok. Keempat tersangka terdiri atas pengajar hingga santri senior.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan terhadap belasan santriwati ini kini statusnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” katanya.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
“Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior,” ujar Zulpan melansir dari suarajabar.id.