Dengan pengambilalihan aset, lanjut dia, maka Pemdaprov Jabar lebih leluasa mengembangkan dan melestarikan situs-situs purbakala di Batu Jaya.
Sebelumnya, Pemdaprov Jabar telah memiliki kajian ilmiah candi-candi di Batu Jaya. Setelah kuasa aset dialihkan, maka Pemdaprov akan melakukan kajian lagi untuk pengembangan selanjutnya seperti penambahan sarana dan prasarana di lokasi situs purbakala.
Termasuk akses jalan menuju kompleks situs yang saat ini dirasa masih terlalu sempit sehingga tidak memadai bagi pengunjung baik ilmuwan, mahasiswa, maupun wisatawan.
Karena itu, kata Uu Ruzhanul Ulum, perlu ada partisipasi masyarakat sekitar situs, misalnya dengan mempermudah pembebasan lahan untuk keperluan candi. Sebab jika situs purbakala Batu Jaya berkembang, maka benefit sosial ekonomi akan balik lagi ke masyarakat. (Red)