Menanggapi hal tersebut, Uu Ruhanul Ulum berharap aparat penegak hukum merespons kasus haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel (lokasi kantornya ada di Kabupaten Bandung Barat, Jabar) tersebut.
“Jika ada penipuan atau kebohongan publik dan lainnya, maka aparat penegak hukum akan bergerak di situ, tidak akan tinggal diam,” tuturnya.
Dia menyampaikan, pada umumnya masyarakat tergiur dengan haji furoda karena bisa langsung berangkat tanpa menunggu waktu yang lama hingga puluhan tahun.
Akibat ketidaksabaran tersebut, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, maka sering dimanfaatkan oknum dengan konsekuensi membayar biaya perjalanan yang sangat mahal.
“Jadinya masyarakat tergiur dengan cepatnya keberangkatan dari pendaftaran, masalah biaya kadang-kadang masyarakat tidak berpikir,” ucapnya.