JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta upaya pengendalian dan pengendalian kerusakan (PPK) DAS Citarum tidak berhenti pada 2025 sesuai batas akhir masa berlaku Perpres Nomor 15 tahun 2018.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, keberhasilan memperbaiki Citarum ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Semua pihak yang terlibat wajib menjaga Citarum, tidak terkecuali masyarakat sekitar.
Untuk itu, dia Wagub berpendapat rencana aksi PPK Citarum harus dilanjutkan meskipun Perpres 15/2018 tentang PPK DAS Citarum akan berakhir masa berlakunya pada 2025. Dengan kata lain, perlu ada payung hukum yang melanjutkan Perpres tersebut.
Apalagi pada 2024 akan ada pergantian kepala negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Diupayakan agar kebijakan Citarum pasca pergantian pucuk pimpinan tidak akan berubah.
“Kalau tidak ada Perpres tidak ada komando yang satu. Seperti (pengalaman) sebelumnya (sebelum ada perpres), semua punya tanggung jawab tetapi tidak ada komando yang jelas. Sekarang kan karena ada Perpres, jadi komandonya jelas sehingga (semua program) bisa terlaksana,” kata Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (17/11/2022).