Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kebakaran dan Penyelamatan Tidak Bisa Andalkan Pemda, Kenapa?

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/3/2022). (Foto: Istimewa).

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 bahwa Gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat.

Sehingga Provinsi juga berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan sub-urusan kebakaran di kabupaten/kota termasuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemadam kebakaran dan penyelamatan di kabupaten dan kota.

Baca Juga:  Herman Suryatman Minta Disdik Jabar Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Provinsi Jawa Barat, baru terdapat 13 Kabupaten/Kota yang memiliki Dinas Damkar yang berbentuk mandiri, 14 Kabupaten/Kota masih melekat dengan BPBD atau Satpol PP dengan jumlah personil mencapai 5.000 orang aparatur pemadam kebakaran dan keselamatan,” sebutnya.

Baca Juga:  Setelah Covid-19, Masyarakat Dihantui Penyakit Hepatitis Akut, Ridwan Kamil: Harus Waspada

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri bahwa capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub-kebakaran di wilayah Jawa Barat sebesar 78,84 persen dari target 100 persen pada tahun 2020.

Baca Juga:  Sebanyak 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki, Ini Lokasinya

“Tentu saja hal ini perlu kita sikapi bersama, karena terdapat kendala-kendala yang dihadapi kabupaten/kota dalam mencapai target SPM,” ujarnya.