“Dalam rangka meningkatkan capaian SPM sub -urusan kebakaran, melihat banyaknya kejadian kebakaran serta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, tentunya keterlibatan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” sambungnya.
Kementerian Dalan Negeri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran (ditetapkan tanggal 28 maret 2020) sebagai panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran (Redkar).
“Berdasarkan keputusan tersebut setiap daerah didorong untuk membentuk Redkar mulai dari tingkat RT/RW tingkat desa/kelurahan, yang akan terakumulasi menjadi Redkar tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional,” ucap Pak Uu
“Melalui wadah Redkar, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi lingkungannya dari ancaman bahaya kebakaran,” pungkasnya. (Red)