“Dengan upaya menambah jumlah hari pelayanan, hari minggu dan hari libur tetap dilaksanakan, termasuk pelayanan saat bulan puasa. Kemudian, menambah jumlah sesi atau jam pelayanan dan kuota sasaran yang dilayani. Upaya kedua adalah menambah faskes yang melayani vaksinasi,” ucapnya.
Strategi percepatan ketiga yakni menambah pos pelayanan vaksinasi di luar faskes. Menurut Lucya, ada dua pos pelayanan yang disiapkan, outdoor maupun indoor. Untuk indoor, pelayanan pos vaksinasi diselenggarakan oleh TNI/Polri, instansi pemerintah, BUMN, PT KAI, dan banyak pihak lainnya.
“Sedangan untuk outdoor dilaksanakan di lapangan, terminal, pelabuhan, pasar, stadion, pusat perbelanjaan, drive thru, mobile vaksinasi, maupun vaksinasi berbasis keluarga,” tuturnya.
Selain itu, kata Lucya, Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar mempunyai kewenangan mengatur kembali alokasi vaksin ke kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan vaksin Covid-19.
“Caranya, merelokasi antarkabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan dengan mempertimbangkan laju vaksinasi dan sisa stok yang ada,” ujarnya.