Vila di Cianjur Jadi Pabrik Rumahan Obat Terlarang, Polisi Ungkap Hal Ini

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menangkap empat tersangka pelaku pembuat obat terlarang dari sebuah vila di kawasan Puncak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa vila tersebut disulap menjadi pabrik rumahan. Dari tangan pelaku, lanjut dia, diamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis.

Baca Juga:  Kemarin, Para Kades di Cianjur Unjuk Rasa ke Jakarta Minta Perpres Ini Dicabut

Dia menyebut, terbongkarnya pabrik rumahan yang mengolah obat terlarang itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktifitas di dalam rumah tersebut.

“Kami sebar petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang, sekaligus empat orang itu ditangkap dari dalam rumah,” kata Aszhari di Cianjur, Sabtu (14/7/2024).

Baca Juga:  Usai Debat, Budisatrio Djiwandono Nilai Gibran Sangat Layak Jadi Cawapres

Keempat orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial F (33), AF (26), Fa (32), SM (51) yang semuanya merupakan warga luar Jawa Barat, dan sudah menjalankan usahanya sejak dua bulan terakhir dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.

Baca Juga:  PPK Kecamatan Purwakarta Gelar Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara