“Kami (Polres Sukabumi Kota) tentunya akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan akan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” ucapnya.
Masih menurut Zainal, meminta masyarakat agar tidak turut serta menyebarkan kembali kabar hoaks yang sudah diketahui kebenarannya tersebut.
“Ada diatur dalam pasal 28 ayat 1 tentang Undang-undang ITE Kami mengimbau untuk masyarakat, tidak menyebarkan lagi, kemudian untuk tidak menggubris kabar hoaks tersebut,” pungkasnya. (Red)