JABARNEWS | BANDUNG – Fenomena berburu koin di aplikasi Jagat membuat heboh Kota Bandung. Namun, aksi tersebut menuai teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena merusak taman dan fasilitas umum lainnya.
“Kami sudah memberikan teguran lisan kepada para pemburu koin di sejumlah taman kota. Petugas kami terus memantau aktivitas ini,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Rabu (15/1/2025).
Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan tegas jika kerusakan taman terus terjadi akibat kegiatan ini. Rasdian menegaskan bahwa pengawasan di taman-taman kota akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau masih ada yang merusak, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara mengungkapkan bahwa pengembang aplikasi Jagat tidak pernah meminta izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengadakan kegiatan berburu koin di fasilitas umum.