JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Susanto, terdakwa kasus penipuan berlanjut. Majelis hakim memutuskan bahwa Susanto terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan hakim dengan mempertimbangkan kerugian finansial besar yang dialami korban dan sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Susanto melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Pertimbangan Hakim dalam Vonis
Hakim mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan vonis. Pertama, Susanto telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Navaro Albanaroe mengalami kerugian Rp724.878.400. Sementara itu, Agustian Trianes kehilangan Rp621.277.790.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hakim juga mencatat bahwa Susanto tidak menyesali perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa bersalah.
Namun, hakim juga melihat hal-hal yang meringankan. Susanto bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Setelah vonis dibacakan, Susanto menyatakan akan memikirkan langkah hukum berikutnya. Dia mengungkapkan bahwa banding dan kasasi menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan. “Kita masih ada banding dan kasasi,” kata Susanto sambil menenangkan anaknya yang menangis di ruang sidang.
Saksi Pelapor Puas dengan Putusan
Feddy, saksi pelapor, mengaku cukup puas dengan vonis tersebut meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU. Dia menghormati keputusan pengadilan.
Feddy, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum-oknum yang memesan barang tanpa niat membayar. Perilaku seperti ini sangat meresahkan para pengusaha di Indonesia. Saya juga berharap terdakwa jera, tidak mengulangi perbuatannya, dan menyadari kesalahannya,” ujarnya.
Namun Feddy juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lain. Dia berencana menggugat Susanto secara perdata. Dia berharap vonis ini memberikan efek jera. “Semoga tidak ada lagi oknum yang berutang tanpa niat membayar. Hal seperti ini sangat meresahkan dunia usaha,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada September 2021. Saat itu, Wahyu Firmansyah, sales dari perusahaan Susanto, memperkenalkan diri kepada mitra bisnis PT Subron dan PT Nizen. Hubungan bisnis awalnya berjalan lancar.
Namun, sejak pertengahan 2022, Susanto mulai gagal membayar barang yang diterima. Dia berdalih mengalami kesulitan keuangan dan masalah internal perusahaan. Hingga Maret 2022, utangnya menumpuk hingga Rp2,98 miliar. Janji pengembalian uang pun tidak ditepati. Bahkan, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah dijual sebelumnya.
Dampak Besar pada Dunia Usaha
Kasus ini menarik perhatian publik. Kerugian besar yang dialami korban menjadi peringatan serius. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai pelajaran penting bagi dunia usaha. Para pengusaha diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis.
Saat ini, Susanto belum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Pengadilan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. Masyarakat dan korban berharap vonis ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya.(Red)