Waduh! Ada Kasus Perbudakan Anak di Tebing Tinggi

DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbudakan anak. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi tetapkan Dora boru Silalahi (58) warga Jalan MJ Sutoyo, Lingkungan 1, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka dalam kasus perbudakan anak dibawah umur.

Baca Juga:  Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Medan-Tebing Tinggi

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman tersangka di Jalan Jalan MJ Sutoyo, Lingkungan 1, Kelurahan Satria. Tersangka melakukan perbudakan terhadap korban berinisial RMS (17) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Baca Juga:  Polda Jabar Buka Penerimaan SIPSS Tahun 2020

“Korban status anak dibawah umur jadi korban perbudakan yang dilakukan tersangka,” terangnya, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, peristiwa itu diketahui setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilakukan tersangka. Dimana tersangka mempekerjakan korban di toko milik tersangka.

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang Desa, Bendahara Cirende Purwakarta Belum Diberhentikan

“Atas laporan itu,personel melakukan penyelidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka,” papar dia.