Kata Agus, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 88, pasal 77b dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)