JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah ahli waris dari almarhum Apandi dan Icih menggungat empat bangunan sekolah dasar negeri (SDN) di Margahayu, Kabupaten Bandung. Gugatan ini dilayangkan karena keempat bangunan SDN tersebut berdiri di atas tanah ahli waris pemilik lahan.
Adapun keempat bangunan sekolah tersebut yakni SDN 6,7,9 dan 10 Margahayu, Kabupaten Bandung yang sudah berdiri selama 43 tahun. Akibatnya, pihak sekolah mesti membayar ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (25/5/2022). Gugatan tersebut sebagai ganti rugi berupa sewa 4 bidang lahan yang digunakan.
Tuntutan ganti rugi sewa lahan tersebut mencapai Rp 2,15 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan sejak 1979. Pembebasan lahan tersebut meliputi 4 bidang tanah yakni persil nomor 214S, III seluas 500 meter persegi, persil 214S,III seluas 120 meter persegi, persil nomor 214S,II seluas 600 meter persegi dan persil 216S,III seluas 400 meter persegit.