Melansir dari suarajabar.id, total ada 1.620 meter persegi lahan yang disengketakan. Pihak penggugat menginginkan adanya pembebasan lahan seharga Rp 3 juta/meter persegi, sehingga total gugatan mencapai Rp 4,860 miliar.
Jika ditotalkan sewa lahan dan pembebasan lahan, pihak penggugat menggugat 4 kepala Sekolah sebagai penanggung jawab membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadwalkan sidang selanjutnya pada 9 Juni 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat. (Red)