Menurut dia, fenomena ini cukup mengkhawatirkan walaupun tidak ada data pasti mengenai persentase gugatan perceraian yang disebabkan oleh judi daring.
Melihat situasi ini, pihaknya berharap ada kesadaran dari masyarakat terhadap dampak negatif judi daring pada keharmonisan rumah tangga serta upaya untuk menjaga keutuhan keluarga.
“Perceraian karena judi daring, saya tidak bisa bilang persentase atau rincian pastinya. Saya kira fenomena ini lumayan mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad menyampaikan sejauh ini PA Cirebon selalu berupaya memfasilitasi dan memediasi pasangan yang mengajukan perceraian.
Dia mengemukakan terdapat dua kategori keberhasilan dalam mediasi, yaitu berhasil seluruhnya dan berhasil sebagian.