“Kegiatan tangkap tangan (OTT) ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” papar dia.
Melansir dari suarabogor.id, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang di OTT dalam waktu 1 × 24 jam.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” katanya. (Red)