Atas perbuatannya, polisi menjerat para pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat ini dengan pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News