Waduh! Dua Remaja di Bandung Barat Jadi Pengedar Obat Keras, Polisi Ungkap Hal Ini

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat ini dengan pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Tiga Orang Tewas Dalam Kebakaran di Hotel Jaksel, Penyebabnya Diduga Karena Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News