JABARNEWS | BANDUNG – Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan DPC Peradi Kota Bandung ke Polda Jabar atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Pelaporan ini merupakan buntut perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) perihal DPN Peradi kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam.
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean menerangkan, bahwa pelaporan ini karena adanya dugaan Hotman Paris telah menyebarkan berita bohong perihal DPN Peradi. Menurutnya, perkataan Hotman soal keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
“Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Ia juga menyebutkan, pernyataan Hotman lainnya yang menyebutkan seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya. Dinilainya, pernyataan itu menyesatkan para anggota Peradi.