JABARNEWS | SUKABUMI – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, empat orang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Papua dan satu orang ke Arab Saudi.
“Seluruh korban berjumlah lima orang, empat menjadi korban perdagangan orang ke Papua dan satu lainnya ke Arab Saudi,” kata Bayu di Sukabumi, Senin (14/3/2022).
Dia mengungkapkan, modus TPPO ke Papua yang dilakukan tiga tersangka dengan menjerat empat perempuan muda asal Palabuhanratu yang dijanjikan bekerja di salah satu kafe di Papua dengan bayaran tinggi.
Namun, kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan sempat diperjualbelikan kepada pemilik kafe lainnya.
Untuk tiga tersangka yang salah satunya wanita sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi menunggu sidang, sementara seorang tersangka lainnya yang merupakan pemilik kafe dan pembeli empat korban ditahan di Papua sehingga total tersangka ada empat orang.