“Atas laporan itu, petugas melakukan cek TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang ada,” kata Agus.
Agus menambahkan, dari pemeriksaan diketahui aksi pencurian itu dilakukan para pelaku. Lalu petugas melakukan penangkapan pelaku di dua tempat yang berbeda.
“Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e dadi KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” terangnya. (Mad)