“Sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan, sekarang yang terpapar Covid-19 gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah,” kata Fitra, Kamis (10/2/2022).
Fitra menyatakan bahwa pemerintah kabupaten menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 untuk mengendalikan penularan Covid-19 dan meminta warga mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu dia mengimbau warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penukaran virus corona. (Red)