JABARNEWS I LABUHANBATU UTARA – Seorang Kepala sekolah madrasah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Polres Labuhanbatu atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu mengatakan, pelaku PH alias Aseng (48) ditangkap atas dugaan telah mencabuli muridnya sendiri sebanyak 9 orang selama hampir 3 tahun.
“Aksi pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2020 sampai sekarang,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan AL Jam’iyatul Washliyah Andian Torop. Yakni di kantor guru, aula sekolah dan kantin di lingkungan sekolah.
“Modusnya, pelaku minta di urut, setelah itu pelaku mencabuli korban,” ungkap James.