JABARNEWS | GARUT – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Peundey, Kabupaten Garut berinisial OM (38) diduga cabuli 8 muridnya.
Polisi juga menetapkan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Garut, Kamis (25/7/2024).
Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, atas kasus sodomi terhadap para muridnya. Para korban merupakan warga Kecamatan Peundey, dengan status di bawah umur.
“Pelaku OM melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah pelaku sejak tahun 2018,” kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, Jumat (26/7/2024).
Kasus ini mencuat setelah 3 orang tua korban melapor ke polisi, bahwa anaknya menjadi korban perilaku menyimpang sang oknum guru.