JABARNEWS | PURWAKARTA – Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta, memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara bising.
“Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising tindakan tegasnya tidak hanya tilang tilang elektronik atau E-TLE, tetapi juga pencopotan knalpot,” Ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo, pada Kamis, 8 Februari 2023.
Warjo menegaskan, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu wajib mencopot knalpotnya, untuk selanjutnya diganti dengan knalpot standar.
Ia menambahkan, kegiatan operasi Keselamatan Lodaya 2023 menjadi bagian dari operasi cipta kondisi aman. Sasaran dalam operasi yang telah digelar selama beberapa hari terakhir ini ialah seluruh jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
“Para pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising itu umumnya kalangan pelajar dan anak muda seperti. Kemarin, ada dua para pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising yang kita berikan sanksi tilang ETLE dan knalpotnya di copot,” ucap Warjo.