“Member itu membelanjakan lewat limit spaylater pada toko di Shopee yang diarahkan NM. Instruksinya menghabiskan uang pinjaman yang ada di dalamnya,” kata Eva.
Dia menyebutkan bahwa untuk limit Rp1-3 juta, pembayaran tagihannya 1 kali cicilan. Sedangkan limit Rp4-10 juta bayar tagihannya 3 kali cicilan.
Selain memakai SPaylater, lanjut Eva, NM juga menawarkan korban untuk meminjam di SPinjam, salah satu layanan pinjaman online yang bisa ditarik langsung uangnya oleh pengguna.
Korban, yang telah menarik dari SPinjam tersebut kemudian menyetorkan uangnya dengan iming-iming akan mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan dengan NM.
Selain di Shopee, kata Eva, member juga bisa menggunakan Akulaku sesuai arahan NM.
Korban Tertipu Investasi Bodong Dapat Tekanan Debt Collector
Sementara itu, Wahyu Saeful Maarief, kuasa hukum korban menambahkan, dalam perjalanannya awal mula kegiatan berjalan lancar.
Namun pada akhirnya terjadi keresahan dan masalah, yang semula NM akan bertanggung jawab dan membayar tagihan setiap bulannya, tapi pada kenyataannya tidak membayar dan sulit dihubungi.
“Akibatnya, para member mendapat tagihan lewat telepon dari perusahaan aplikasi, hingga bunga pinjaman online di setiap tanggal jatuh tempo terus membengkak dan menjadi hutang pribadi pinjaman para member,” ungkapnya.
Saat ini, kata Wahyu, para korban bersama kuasa hukum mendesak Polisi untuk mengungkap siapa aktor yang sebenarnya dan segera menangkap terduga pelaku yang telah membawa uang korban.
Pasalnya, lanjut Wahyu, para korban mendapat tekanan dari debt collector perusahaan aplikasi, akibat tagihan setiap bulannya macet.
“Para korban yang tertipu investasi bodong itu awalnya akan mendapat keuntungan 5 sampai 10 persen setiap bulan menjadi rugi. Soalnya harus membayar cicilan berikut bunga setiap bulannya. Sebagian korban yang sudah membayar hutang kepada perusahaan aplikasi, kira-kira sudah mencapai Rp580 juta ” pungkasnya. (Red)