Dengan begitu, Disdik hanya sebagai pelaksana kebijakan akhir dari Wali Kota Bogor mengenai pelaksanaan pembelajaran baik secara jarak jauh maupun tatap muka.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat keputusan Wali Kota yang telah dua kali diperbarui pada Bulan Februari 2022 ini.
Pertama, pada menerbitkan surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022 yang menghentikan PTM di semua jenjang selama satu pekan dari tanggal 2-7 Februari 20222.
Saat ini, penghentian tersebut diperpanjang dengan surat edaran (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor nomor 02/STPC/02/2022 dari tanggal 8-14 Februari 2022.
“Pekan depan diperpanjang atau tidak, saya belum tahu. Kami menunggu kebijakan Satgas selanjutnya,” ucapnya.