“Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut dan menemukan 1 paket narkoba dibungkus plastik,” terang Agus.
Kata Agus, hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya akan diserahkan kepada seorang pemesan di sekitar Jalan Sei Babura.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)