“Korban sering dipaksa oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri dan melakukan perilaku seksual lainnya,” jelasnya.
“Pelaku juga melakukan persetubuhan dengan kedua korban secara bersamaan ketika ibu kandung korban sedang bekerja,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui telah memperkosa korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal januari 2023.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara. (Red)