Selaku Camat, dia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau sepotong surat terkait ada berdirinya bangunan di sebelah kantor Camat. Menurut dia, keberadaan tembok yang menutupi kantor sangat mengganggu, sebab kondisi kantor camat bakal tertutup apabila tembok dibangun dibagian kanan dan kiri.
“Terganggu adanya tembok tersebut, apalagi kalau sebelah kiri di tembok , maka kantor camat bakal tertutup tidak terlihat, sebab posisinya dibawah,” papar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Reza Firmansyah mengatakan, pembangunan tembok di samping kantor Camat Tebing Syahbandar di bawah koordinasi Dinas PUPR. Namun setahu dia, pembangunan tembok tersebut tidak mempunyai IMB.
“Setau aku pembangunan tembok tersebut tidak memiliki IMB,” ucapnya. (Mad)