“Selanjutnya KPU Cianjur akan melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi dan kelengkapan dokumen calon. Waktu pelaksanaan dari 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Verifikasi berkaitan dengan KTP-el, terdaftar, surat keterangan sehat, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara,” jelasnya.
Dia menambahkan sebelum sampai ke tahapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) kemungkinan dari total 786 orang bacaleg ada yang gugur atau tidak masuk dalam DCT karena hasil dari dua tahapan seperti uji publik atau dari persyaratan wajib yang tidak dapat dipenuhi.
“Kita lihat dari hasil verifikasi setiap tahapan sampai ke DCS dan DCT kemungkinan ada yang gugur, sehingga nanti jumlah DCT akan ditetapkan pada bulan November 2023,” tandasnya. (Red)