Lebih lanjut, Dayat memaparkan, bahkan sampai-sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pakuon Abdulah menyatakan bahwa dalam hal ini pihaknya sudah sempat melarang, karena tanpa ada identitas.
“Namun di luar itu pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan antara Icha dan Ahdiati yang diduga sesama jenis,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah S menyatakan bahwa dalam hal ini dirinya sudah melarang adanya pernikahan, karena calon pengantin tidak bisa menunjukan identitas.
“Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustad setempat,” katanya.