Lebih lanjut, Dadang menjelaskan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA, seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari KUA Sukaresmi. “Tapi tidak ditunjukan pada keluarga,” tutupnya.
Seperti diketahui, perkawinan adalah hal diidamkan oleh sepasang pria dan wanita, tapi beda halnya dengan perkawinan terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diduga seorang remaja putri asal Kampung Pakuon, menikah dengan seorang putri asal Kalimantan tepatnya Selasa 28 Nopember 2023, begitu meriah disaksikan para ustad dan tokoh setempat. Namun hal ini tidak ada keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Pernikahan sesama jenis ini, diduga dinikahkan oleh orang tuanya sendiri. Jadi dengan adanya pernikahan ini akan menjadi polemik bagi masyarakat Cianjur khususnya yang menjadi gempar (heboh) karena dinikahkan secara terang terangan. Bahkan gelar pesta secara meriah.
Perkawinan sesama jenis adalah perkawinan antara dua orang dengan jenis kelamin atau gender yang sama, perkawinan ini diduga sudah melanggar norma dan akidah bagi kalangan umat muslim di Indonesia. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News