JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti maraknya money politik atau politik uang selama dalam tahapan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad mengatakan bahwa memberikan atau menjanjikan yang dengan sengaja dalam bentuk uang atau apapun ini kena pidana dua tahun dan denda Rp24 juta.
Menurut Bayu, Money politik hanya bisa ditindak dalam tiga tahapan, yaitu pertama tahapan kampanye, kedua di masa tenang, ketiga pas pungut hitung.
“Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politik sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 di pasal 21 UU Pemilu,” kata Bayu dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye bertajuk ‘Mewujudkan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang’ yang diikuti mahasiswa, organisasi pemuda, dan organisasi perempuan di Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).
“Sebelum tahapan kampanye membagikan uang, sembako dan lainnya itu termasuk money politik karena belum masuk tahapan kampanye,” tambahnya.