Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah tanggal 14 Februari 2024, ada yang membagikan uang, cicilan rumah dan lain-lain bukan termasuk money politik, melainkan sebagai sedekah.
Menurut Bayu, jika melihat kondusifitas pada pemilu khususnya tahapan kampanye, yang tidak boleh itu mempersoalkan dasar negara, lambang negara dan money politik.
Bayu menyebut, hak money politik bisa terjadi karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
“Selain apa yang tertera di UU Kepemiluan dan aturan pemilu adalah kurangnya partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Bayu menyebut, para peserta pemilu boleh menyelenggarakan bakti sosial (baksos), tabligh akbar, bazar, tetapi tidak boleh membagikan sembako dan adanya transaksi.